Perjanjian Kerja Sama Bisnis Tidak Dijalankan: Hak dan Kewajiban Para Pihak
Dalam kegiatan bisnis, perjanjian kerja sama menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab, pembagian keuntungan, jangka waktu kerja sama, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua kerja sama berjalan sesuai dengan kesepakatan. Salah satu pihak dapat tidak menjalankan kewajibannya, terlambat memenuhi prestasi, melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian, atau bahkan menghentikan kerja sama secara sepihak.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum yang perlu ditangani berdasarkan isi perjanjian dan ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
Apa yang Dimaksud Perjanjian Kerja Sama Bisnis?
Perjanjian kerja sama bisnis adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang mengatur hubungan kerja sama dalam suatu kegiatan usaha tertentu.
Isi perjanjian pada umumnya dapat meliputi:
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian harus memenuhi empat syarat sah, yaitu kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Perjanjian yang sah kemudian mengikat para pihak sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata.
Ketika Perjanjian Kerja Sama Tidak Dijalankan
Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, persoalan tersebut pada prinsipnya dapat masuk dalam kategori wanprestasi.
Dalam praktik peradilan, bentuk wanprestasi antara lain:
Klasifikasi tersebut juga terlihat dalam putusan pengadilan yang membahas perkara wanprestasi.
Contohnya, dalam perjanjian kerja sama bisnis salah satu pihak diwajibkan menyediakan modal, tetapi modal tersebut tidak pernah diberikan. Dalam keadaan lain, pihak telah menerima pembayaran tetapi tidak memberikan prestasi yang menjadi kewajibannya.
Penilaian apakah suatu tindakan benar-benar merupakan wanprestasi tetap harus melihat isi kontrak, bukti pelaksanaan kewajiban, jangka waktu, komunikasi para pihak, serta keadaan konkret yang terjadi.
Hak Pihak yang Dirugikan
Pihak yang dirugikan akibat tidak dilaksanakannya perjanjian pada dasarnya memiliki sejumlah pilihan hukum.
Apabila kerja sama masih dapat dilanjutkan, pihak yang dirugikan dapat meminta pihak lainnya melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak.
Langkah ini dapat menjadi pilihan ketika tujuan utama para pihak sebenarnya masih dapat dicapai melalui pelaksanaan perjanjian.
Somasi merupakan teguran kepada pihak yang dianggap lalai untuk memenuhi kewajibannya.
Pasal 1238 KUHPerdata mengatur keadaan lalai, termasuk ketika debitur dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, atau ketika perikatan menentukan bahwa kelalaian terjadi dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan.
Somasi sebaiknya menjelaskan secara jelas:
Namun, perlu diperhatikan bahwa kebutuhan dan akibat hukum somasi dapat bergantung pada isi perjanjian serta keadaan wanprestasi yang terjadi.
Apabila pihak yang telah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi kewajibannya, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Pasal 1243 KUHPerdata menjadi salah satu dasar mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah debitur dinyatakan lalai.
Besarnya kerugian tentu perlu dibuktikan dan dikaitkan dengan pelanggaran kewajiban yang terjadi.
Selain ganti rugi, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan tuntutan yang berkaitan dengan pemenuhan prestasi atau konsekuensi lain yang memang diperjanjikan.
Karena itu, klausul dalam kontrak menjadi sangat penting.
Misalnya, perjanjian menentukan bahwa apabila salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban selama jangka waktu tertentu, pihak lainnya berhak mengakhiri kerja sama setelah memberikan pemberitahuan tertulis.
Kewajiban Pihak yang Tidak Menjalankan Perjanjian
Pihak yang memiliki kewajiban berdasarkan kontrak tidak dapat begitu saja mengabaikan isi perjanjian.
Pasal 1338 KUHPerdata pada pokoknya menempatkan perjanjian yang dibuat secara sah sebagai aturan yang mengikat para pihak dan mengharuskan pelaksanaannya dengan itikad baik.
Dengan demikian, pihak yang mempunyai kewajiban harus:
Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Mengakhiri Kerja Sama Secara Sepihak?
Pengakhiran kerja sama harus dilihat berdasarkan isi perjanjian.
Apabila kontrak telah menentukan mekanisme pengakhiran, para pihak pada prinsipnya perlu mengikuti mekanisme tersebut.
Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, pemutusan perjanjian secara sepihak telah dibahas sebagai persoalan hukum tersendiri. Putusan MA Nomor 1051 K/Pdt/2014 memuat kaidah bahwa pembatalan perjanjian secara sepihak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata.
Namun, penerapan hukum terhadap suatu kasus konkret tidak dapat hanya didasarkan pada adanya pengakhiran sepihak. Isi kontrak, alasan pengakhiran, hak para pihak, klausul terminasi, serta fakta yang dapat dibuktikan perlu dianalisis terlebih dahulu.
Langkah Hukum Menghadapi Perjanjian Kerja Sama yang Tidak Dijalankan
Apabila terjadi pelanggaran perjanjian kerja sama bisnis, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:
Baca seluruh isi perjanjian, terutama bagian mengenai:
Dokumen yang dapat menjadi penting antara lain:
Somasi dapat digunakan untuk meminta pihak yang lalai memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu.
Jika hubungan bisnis masih memungkinkan untuk diselamatkan, para pihak dapat melakukan negosiasi atau membuat kesepakatan baru mengenai pelaksanaan kewajiban.
Apabila perjanjian menentukan mediasi, arbitrase, atau pengadilan tertentu sebagai forum penyelesaian sengketa, klausul tersebut perlu diperiksa sebelum menentukan langkah berikutnya.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan upaya hukum melalui pengadilan sesuai dasar dan tuntutan yang tersedia.
Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Tidak setiap persoalan bisnis harus otomatis dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Jika permasalahan utamanya adalah tidak dipenuhinya kewajiban yang lahir dari perjanjian, persoalan tersebut pada umumnya dianalisis dalam kerangka wanprestasi.
Mahkamah Agung juga memiliki yurisprudensi yang membahas batas antara tidak memenuhi perjanjian sebagai persoalan keperdataan dan keadaan tertentu yang dapat memiliki aspek pidana, khususnya apabila sejak awal terdapat itikad buruk.
Karena itu, sebelum mengambil langkah hukum, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kronologi dan bukti secara menyeluruh.
Pentingnya Klausul Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Bisnis
Perjanjian kerja sama yang baik tidak hanya mengatur kewajiban ketika bisnis berjalan lancar, tetapi juga mengantisipasi apabila terjadi masalah.
Beberapa klausul yang sebaiknya diperhatikan adalah:
Mahkamah Agung juga mencatat bahwa para pihak dapat menentukan mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian, termasuk pilihan forum pengadilan, sepanjang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Perjanjian kerja sama bisnis yang telah dibuat secara sah bukan sekadar dokumen administratif. Perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak.
Apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, pihak yang dirugikan dapat melakukan langkah hukum berdasarkan isi perjanjian dan ketentuan KUHPerdata, mulai dari pemberian somasi, negosiasi, tuntutan pemenuhan prestasi atau ganti rugi, hingga penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang telah disepakati.
Namun, setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan, penting untuk memeriksa kontrak, kronologi kejadian, bukti, bentuk pelanggaran, kerugian, serta klausul penyelesaian sengketa secara menyeluruh.
Konsultasi Hukum Perjanjian Kerja Sama Bisnis
Apabila Anda menghadapi masalah perjanjian kerja sama bisnis yang tidak dijalankan, pemeriksaan kontrak oleh advokat dapat membantu mengidentifikasi hak, kewajiban, potensi wanprestasi, dan langkah hukum yang tersedia berdasarkan kondisi konkret.
Kantor Hukum Maman & Partners dapat membantu dalam penyusunan, pemeriksaan, negosiasi, dan penanganan sengketa perjanjian bisnis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.