Memberikan konsultasi dan analisis hukum mengenai transaksi, kepemilikan, penggunaan, serta permasalahan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.
Pendampingan hukum dalam transaksi jual beli, meliputi:
Membantu melakukan pemeriksaan aspek hukum terhadap objek properti sebelum transaksi dilakukan, termasuk penelusuran dokumen dan potensi permasalahan kepemilikan.
Pendampingan dalam berbagai sengketa, antara lain:
Membantu menyusun atau memeriksa berbagai dokumen dan perjanjian, seperti:
Memberikan pendampingan hukum kepada pembeli, penjual, investor, pemilik properti, maupun pelaku usaha dalam proses transaksi properti untuk membantu meminimalkan risiko hukum.
Menangani permasalahan akibat:
Membantu menyusun somasi serta melakukan negosiasi atau mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa sebelum menempuh proses litigasi.
Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui mediasi, Maman & Partners memberikan pendampingan dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Memberikan konsultasi dan pendampingan terhadap permasalahan tanah atau bangunan yang berasal dari warisan, termasuk perselisihan antar ahli waris dan permasalahan pembagian atau penguasaan aset.
Memberikan konsultasi hukum terkait status dan pembagian aset berupa tanah atau bangunan yang berkaitan dengan harta dalam perkawinan maupun perceraian.
Menyusun Legal Opinion mengenai status hukum, transaksi, sengketa, atau permasalahan tertentu yang berkaitan dengan tanah dan properti sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan.