Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu bentuk tindak pidana terhadap harta benda yang memiliki tingkat keseriusan tinggi karena selain menimbulkan kerugian terhadap korban, perbuatannya juga melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Persoalan menjadi lebih kompleks apabila pelakunya masih berusia anak. Di satu sisi, negara berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum, sedangkan di sisi lain anak tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Sistem hukum Indonesia mengatur mekanisme khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta ketentuan pidana dalam KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 479. Sementara itu, UU SPPA mengutamakan keadilan restoratif, pembatasan penggunaan pidana penjara, serta perlakuan khusus terhadap anak selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap anak pelaku pencurian dengan kekerasan tidak dapat disamakan dengan penerapan hukum terhadap pelaku dewasa. Pertanggungjawaban pidana anak harus memperhatikan usia, keadaan pribadi, kepentingan terbaik bagi anak, kepentingan korban, serta tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial.
Kata Kunci: Anak, Pencurian dengan Kekerasan, Diversi, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tindak pidana pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berkaitan dengan harta benda. Perbuatan tersebut menjadi lebih serius apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan karena tidak hanya menyerang kepentingan ekonomi korban, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan keselamatan seseorang.
Dalam praktiknya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat dilakukan oleh berbagai kelompok usia, termasuk anak. Keterlibatan anak dalam tindak pidana menimbulkan persoalan hukum yang berbeda karena anak masih berada dalam tahap perkembangan dan membutuhkan perlindungan khusus.
Sistem hukum Indonesia tidak mengabaikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak. Namun, negara juga tidak memperlakukan anak semata-mata sebagai objek penghukuman. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menempatkan perlindungan dan pembinaan anak sebagai bagian penting dari proses peradilan. UU tersebut mengharuskan Sistem Peradilan Pidana Anak mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam perkembangan hukum pidana nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 479 KUHP Nasional mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan tujuan mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau mempertahankan penguasaan atas barang hasil pencurian. Bentuk dasarnya diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, dengan ancaman yang dapat meningkat berdasarkan keadaan tertentu.
Namun, ketika pelaku adalah anak, penerapan ketentuan tersebut harus dibaca bersama ketentuan khusus mengenai anak. Dengan demikian, terdapat hubungan antara hukum pidana materiil yang menentukan perbuatan sebagai tindak pidana dan hukum khusus anak yang menentukan bagaimana anak diproses serta jenis pidana atau tindakan yang dapat dikenakan.
Bagaimana pengaturan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam hukum pidana Indonesia?
Bagaimana penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan?
Bagaimana penerapan diversi dan keadilan restoratif terhadap anak pelaku tindak pidana?
Bagaimana batasan pidana terhadap anak yang terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang relevan.
Pendekatan yang digunakan adalah:
Menganalisis ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
peraturan terkait keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana anak.
Menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana anak, keadilan restoratif, diversi, perlindungan anak, dan pemidanaan.
Menganalisis hubungan antara ketentuan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ketentuan khusus yang berlaku terhadap anak.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan khusus. UU SPPA membangun sistem yang berbeda dengan sistem peradilan pidana orang dewasa.
Pendekatan tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa anak masih berada dalam proses perkembangan sehingga penanganan perkara harus memperhatikan masa depan anak dan kemungkinan reintegrasinya ke dalam keluarga serta masyarakat.
Sistem Peradilan Pidana Anak mencakup proses penyidikan, penuntutan, persidangan, pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. UU SPPA secara tegas mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
KUHP Nasional mengatur pencurian dalam Bab mengenai tindak pidana terhadap harta kekayaan.
Pasal 476 mengatur bentuk dasar pencurian. Selanjutnya, Pasal 477 mengatur pencurian dengan keadaan tertentu yang memberatkan.
Adapun Pasal 479 secara khusus mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Pada bentuk dasarnya, Pasal 479 ayat (1) memberikan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Ancaman tersebut dapat menjadi lebih berat apabila terdapat keadaan tertentu, misalnya dilakukan dalam keadaan tertentu, dilakukan dengan cara tertentu, mengakibatkan luka berat, atau mengakibatkan kematian.
Dengan demikian, apabila seorang anak diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu membuktikan apakah unsur-unsur Pasal 479 terpenuhi.
Secara umum, penerapan ketentuan pencurian dengan kekerasan membutuhkan pembuktian terhadap beberapa unsur.
Harus terdapat tindakan mengambil barang.
Barang yang diambil sebagian atau seluruhnya harus merupakan milik orang lain.
Pengambilan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguasai barang secara melawan hukum.
Kekerasan atau ancaman kekerasan harus memiliki hubungan dengan pencurian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 479.
Kekerasan atau ancaman kekerasan dilakukan untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam keadaan tertangkap tangan untuk mempertahankan penguasaan atas barang yang dicuri.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak cukup hanya membuktikan bahwa seorang anak berada di tempat kejadian. Hubungan antara perbuatan anak, barang yang diambil, kekerasan, dan maksud melakukan pencurian harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila pelaku adalah anak, proses hukum harus mengikuti ketentuan khusus dalam UU SPPA.
Salah satu prinsip utama UU SPPA adalah keadilan restoratif. Pasal 5 UU SPPA menyatakan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi berusaha memperhatikan:
kepentingan korban;
tanggung jawab anak;
pemulihan akibat tindak pidana;
hubungan anak dengan keluarga dan masyarakat;
pencegahan pengulangan tindak pidana; dan
masa depan anak.
Pendekatan tersebut tidak berarti bahwa anak otomatis bebas dari pertanggungjawaban hukum.
Diversi merupakan mekanisme penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Pasal 7 UU SPPA, diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Tujuan diversi antara lain:
mencapai perdamaian antara korban dan anak;
menyelesaikan perkara di luar proses peradilan;
menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
mendorong partisipasi masyarakat; dan
menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Namun, terdapat persoalan penting dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Pasal 479 KUHP Nasional pada bentuk dasarnya mengancam pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Karena ambang diversi menurut Pasal 7 UU SPPA adalah tindak pidana dengan ancaman di bawah 7 tahun, maka pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 479 ayat (1) pada dasarnya tidak memenuhi syarat wajib diversi berdasarkan ancaman pidana tersebut.
Dengan demikian, istilah “anak sebagai pelaku” tidak otomatis berarti perkara pencurian dengan kekerasan harus diselesaikan melalui diversi. Kualifikasi tindak pidana dan ancaman pidananya tetap harus diperiksa terlebih dahulu.
Usia merupakan faktor penting dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum.
UU SPPA memberikan perlakuan khusus terhadap anak yang belum mencapai usia tertentu. Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan dan tidak dijatuhi pidana. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Dengan demikian, apabila seorang anak berusia 12 atau 13 tahun melakukan pencurian dengan kekerasan, pendekatan hukumnya berbeda dengan anak yang telah berusia 14 sampai sebelum 18 tahun.
Untuk anak yang telah dapat dikenai pidana, pidana penjara tetap merupakan upaya terakhir.
Salah satu perbedaan mendasar antara pelaku dewasa dan pelaku anak terdapat pada batas pidana yang dapat dijatuhkan.
Pasal 79 dan Pasal 81 UU SPPA mengatur bahwa pidana pembatasan kebebasan dan pidana penjara terhadap anak dibatasi paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Pidana penjara terhadap anak juga hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
Dengan demikian, apabila ancaman maksimum bagi orang dewasa berdasarkan ketentuan yang diterapkan adalah sembilan tahun, maka ketentuan khusus anak mengenai batas maksimum tersebut harus diperhitungkan dalam menentukan pidana terhadap anak.
Namun, penerapan pidana tidak hanya dilakukan dengan melakukan perhitungan matematis. Hakim tetap harus mempertimbangkan keadaan anak, hasil penelitian kemasyarakatan, kondisi korban, tingkat kesalahan, serta tujuan pembinaan.
Penerapan hukum terhadap anak pelaku pencurian dengan kekerasan dapat digambarkan sebagai berikut:
Laporan → Penyelidikan/Penyidikan → Pendampingan Anak → Penelitian Kemasyarakatan → Penuntutan → Persidangan → Putusan → Pembinaan/Reintegrasi
Dalam setiap tahap, anak memperoleh perlakuan khusus.
UU SPPA juga mengatur bahwa anak harus mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dalam proses pemeriksaan. Pendampingan tersebut penting untuk memastikan bahwa anak memahami proses hukum yang sedang dihadapinya.
Pembimbing Kemasyarakatan juga memiliki peranan penting dalam memberikan laporan penelitian kemasyarakatan yang dapat digunakan dalam proses peradilan.
Keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada kepentingan anak.
Korban tetap mempunyai posisi penting dalam proses penyelesaian perkara. Dalam pencurian dengan kekerasan, korban dapat mengalami:
kerugian materi;
luka fisik;
trauma;
rasa takut;
kehilangan rasa aman; dan
dampak sosial lainnya.
Karena itu, penerapan hukum terhadap anak harus menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan perlindungan korban.
Pendekatan keadilan restoratif bertujuan memulihkan korban dan hubungan sosial, tetapi tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana secara otomatis. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak bertujuan menghapus pertanggungjawaban pidana.
Penerapan hukum terhadap anak pelaku pencurian dengan kekerasan harus dilakukan dengan mempertimbangkan dua kepentingan utama.
Anak merupakan individu yang masih berkembang. Pemidanaan yang tidak tepat dapat berdampak pada pendidikan, perkembangan sosial, hubungan keluarga, dan masa depan anak.
Oleh karena itu, hukum menyediakan mekanisme khusus yang menempatkan pembinaan dan reintegrasi sebagai bagian penting dari sistem.
Di sisi lain, pencurian dengan kekerasan merupakan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan korban.
Oleh sebab itu, pendekatan perlindungan anak tidak berarti mengabaikan kepentingan korban atau keselamatan masyarakat.
Hakim harus menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti serta mempertimbangkan keadaan anak dan dampak tindak pidana.
Tujuan utama sistem peradilan anak bukan sekadar menjatuhkan hukuman, tetapi juga memastikan anak bertanggung jawab atas perbuatannya dan memiliki kesempatan untuk kembali ke lingkungan sosial secara konstruktif.
Karena itu, pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam sistem peradilan pidana anak.
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah tantangan dalam menangani anak yang melakukan pencurian dengan kekerasan.
Karena pencurian dengan kekerasan dapat menimbulkan korban luka bahkan meninggal dunia, penyelesaian perkara harus mempertimbangkan kepentingan korban dan keamanan masyarakat.
Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui diversi. Ancaman pidana menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan apakah diversi wajib diupayakan.
Anak dapat terlibat tindak pidana karena berbagai faktor lingkungan, pergaulan, keluarga, ekonomi, maupun pengaruh orang lain. Namun, faktor tersebut harus dibuktikan dan dinilai secara hati-hati dalam perkara konkret.
Proses hukum yang terlalu berorientasi pada penghukuman dapat menyebabkan anak memperoleh stigma sebagai “pelaku kejahatan” dan mengalami kesulitan ketika kembali ke masyarakat.
Oleh karena itu, proses peradilan perlu menghindari tindakan yang memperburuk stigma dan tetap memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki perilakunya.
| Aspek | Anak | Orang Dewasa |
|---|---|---|
| Dasar khusus | UU SPPA | KUHP dan KUHAP |
| Pendekatan | Keadilan restoratif | Sistem peradilan pidana umum |
| Diversi | Diupayakan sesuai syarat UU SPPA | Tidak menggunakan mekanisme diversi anak |
| Pendampingan | Memperoleh pendampingan khusus | Mekanisme umum |
| Pemidanaan | Memperhatikan pembinaan dan kepentingan terbaik anak | Pertanggungjawaban pidana umum |
| Penjara | Upaya terakhir | Dapat dijatuhkan sesuai ketentuan pidana |
| Batas pidana | Pada prinsipnya dibatasi khusus untuk anak | Mengikuti ancaman pidana bagi orang dewasa |
Penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan memiliki karakter khusus karena harus mempertemukan kepentingan penegakan hukum, perlindungan korban, keamanan masyarakat, dan perlindungan anak.
KUHP Nasional melalui Pasal 479 mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Pada bentuk dasarnya, tindak pidana tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun, apabila pelakunya adalah anak, penerapan hukum tidak dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang sama dengan pelaku dewasa. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan sistem khusus yang mengutamakan keadilan restoratif, perlindungan anak, pendampingan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.
Diversi wajib diupayakan untuk tindak pidana yang memenuhi persyaratan, antara lain ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Karena pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 479 ayat (1) KUHP Nasional memiliki ancaman maksimum sembilan tahun, perkara tersebut pada dasarnya tidak termasuk kategori tindak pidana yang wajib diupayakan diversi berdasarkan ambang ancaman pidana tersebut.
Meskipun demikian, perlindungan terhadap anak tetap harus diterapkan sepanjang proses hukum. Apabila anak akhirnya dijatuhi pidana, ketentuan khusus mengenai pembatasan pidana dan prinsip bahwa penjara merupakan upaya terakhir harus diperhatikan.
Dengan demikian, penerapan hukum yang tepat terhadap anak pelaku pencurian dengan kekerasan bukan hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pertanggungjawaban, perlindungan korban, pembinaan anak, pencegahan pengulangan tindak pidana, dan reintegrasi anak ke dalam masyarakat.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.