MAMAN & PARTNERS

KANTOR HUKUM

Solusi Hukum tepat,kepercayaan abadi.

Kebijakan Hukum Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas)

Pendahuluan

Tindak pidana pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda yang sering menjadi perhatian dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dalam praktik kepolisian dan masyarakat, dikenal istilah pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kedua jenis pencurian tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Curat berkaitan dengan adanya keadaan atau cara tertentu yang membuat pencurian menjadi lebih berat, sedangkan Curas berkaitan dengan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sebagai hukum pidana umum yang berlaku. UU tersebut menggantikan ketentuan KUHP lama dan kemudian disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perubahan tersebut penting diperhatikan dalam memahami kebijakan hukum pidana terhadap Curat dan Curas, karena istilah yang selama ini digunakan dalam praktik harus dikaitkan dengan rumusan tindak pidana dalam KUHP yang berlaku saat ini.

Pengertian Pencurian

Secara umum, pencurian merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

Dalam KUHP Nasional, tindak pidana pencurian pokok diatur dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa terdapat beberapa unsur utama yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. adanya perbuatan mengambil;
  2. objek yang diambil merupakan barang;
  3. barang tersebut sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain; dan
  4. terdapat maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

Apabila terdapat keadaan atau cara tertentu yang oleh undang-undang dipandang memperberat tindak pidana, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan.

Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Apa yang Dimaksud dengan Curat?

Istilah pencurian dengan pemberatan atau Curat pada dasarnya merujuk pada pencurian yang dilakukan dengan keadaan atau cara tertentu sebagaimana ditentukan oleh hukum pidana.

Dalam KUHP Nasional, pengaturan mengenai pencurian dengan pemberatan terdapat dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut antara lain mencakup pencurian yang dilakukan terhadap objek atau dalam keadaan tertentu, seperti:

  • pencurian ternak;
  • pencurian pada keadaan bencana atau keadaan tertentu yang disebutkan dalam undang-undang;
  • pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang terdapat rumah;
  • pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu;
  • pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Dengan demikian, tidak setiap pencurian otomatis merupakan Curat. Harus terdapat keadaan atau cara melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pemberatan sebagaimana ditentukan dalam pasal yang bersangkutan.

Unsur Pemberatan dalam Curat

Salah satu bentuk pemberatan yang penting adalah cara pelaku memasuki tempat atau mencapai barang yang menjadi objek pencurian.

Misalnya, seseorang mengambil barang setelah:

  • membongkar pintu;
  • merusak jendela;
  • memanjat masuk ke rumah;
  • menggunakan kunci palsu; atau
  • menggunakan cara tertentu yang disebutkan dalam KUHP.

Dalam keadaan tersebut, penegak hukum harus membuktikan tidak hanya adanya pengambilan barang, tetapi juga keadaan pemberat yang menjadi bagian dari rumusan tindak pidana.

Ancaman Pidana Curat

Pasal 477 KUHP Nasional mengatur beberapa bentuk pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana yang berbeda berdasarkan keadaan yang menyertainya.

Untuk beberapa bentuk pencurian dengan pemberatan, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun, sedangkan kombinasi keadaan tertentu dapat menyebabkan ancaman pidana meningkat hingga 9 tahun.

Oleh karena itu, penyebutan suatu perkara sebagai Curat belum cukup untuk menentukan ancaman pidana. Pasal dan ayat yang tepat harus diperiksa berdasarkan fakta perkara.

Pencurian dengan Kekerasan (Curas)

Pengertian Curas

Berbeda dengan Curat, pencurian dengan kekerasan atau Curas mempunyai karakteristik utama berupa adanya kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Dalam KUHP Nasional, Curas diatur dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 479 ayat (1) pada pokoknya mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau, dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan pelaku atau orang lain tetap menguasai barang yang dicuri. Ancaman pidananya untuk bentuk dasar tersebut adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bentuk Kekerasan dalam Curas

Kekerasan dalam perkara Curas harus dianalisis berdasarkan fakta konkret.

Misalnya, pelaku:

  • memukul korban;
  • mendorong atau menjatuhkan korban;
  • mengikat korban;
  • melakukan tindakan fisik yang menimbulkan penderitaan;
  • menggunakan ancaman kekerasan untuk mempermudah pengambilan barang; atau
  • menggunakan kekerasan setelah mengambil barang agar dapat mempertahankan barang tersebut ketika tertangkap tangan.

Yang penting bukan hanya adanya kekerasan secara fisik, tetapi hubungan antara kekerasan atau ancaman tersebut dengan tujuan pencurian sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

Perbedaan Curat dan Curas

Curat dan Curas sama-sama merupakan bentuk pencurian yang diperberat, tetapi unsur pemberatnya berbeda.

Aspek

Curat

Curas

Dasar utama

Keadaan atau cara tertentu dalam pencurian

Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang

Ketentuan KUHP Nasional

Pasal 477

Pasal 479

Fokus pembuktian

Keadaan/cara yang memperberat

Pencurian dan hubungan dengan kekerasan/ancaman kekerasan

Contoh

Membobol rumah dan mengambil barang

Mengambil barang dengan memukul atau mengancam korban

Dampak utama

Berkaitan dengan keadaan atau cara pencurian

Berkaitan dengan harta benda sekaligus keselamatan/kebebasan korban

Karena unsur hukumnya berbeda, penyidik, penuntut umum, dan hakim perlu menentukan pasal berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Kebijakan Hukum Pidana terhadap Curat dan Curas

Kebijakan hukum pidana atau criminal policy pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan pemberian hukuman kepada pelaku. Kebijakan tersebut juga mencakup upaya pencegahan kejahatan, perlindungan masyarakat, perlindungan korban, serta pembinaan terhadap pelaku.

Dalam konteks Curat dan Curas, kebijakan hukum pidana dapat dilihat dari beberapa aspek.

  1. Perlindungan terhadap Masyarakat

Pencurian dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan rasa tidak aman.

Pada Curas, dampaknya dapat menjadi lebih kompleks karena korban juga menghadapi kekerasan atau ancaman kekerasan.

Karena itu, hukum pidana berfungsi memberikan perlindungan terhadap masyarakat dengan menentukan perbuatan yang dilarang dan menetapkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

  1. Perlindungan terhadap Korban

Penanganan perkara tidak seharusnya hanya berfokus pada pelaku.

Korban juga memiliki kepentingan untuk memperoleh:

  • perlindungan;
  • kepastian proses hukum;
  • pemulihan kerugian sesuai mekanisme hukum yang tersedia;
  • informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan; dan
  • perlakuan yang menghormati martabat korban.

Dalam perkara Curas, perhatian terhadap korban menjadi semakin penting karena tindak pidana dapat berdampak terhadap harta benda sekaligus keselamatan fisik atau psikis korban.

  1. Penegakan Hukum Berdasarkan Alat Bukti

Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada pembuktian.

Dalam suatu perkara pencurian, aparat penegak hukum perlu membuktikan unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta persidangan.

Untuk Curat, pembuktian harus mencakup keadaan pemberat yang relevan.

Untuk Curas, selain unsur pencurian, harus dibuktikan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan serta keterkaitannya dengan tujuan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 479.

  1. Proporsionalitas Pemidanaan

Pemidanaan harus mempertimbangkan ketentuan pidana yang berlaku dan keadaan konkret perkara.

Faktor yang dapat relevan dalam penjatuhan pidana antara lain:

  • tingkat kesalahan pelaku;
  • keadaan yang menyertai tindak pidana;
  • kerugian korban;
  • dampak tindak pidana;
  • peran masing-masing pelaku apabila dilakukan bersama-sama;
  • sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana; dan
  • faktor lain yang secara hukum relevan.

Dengan demikian, penerapan hukum pidana tidak hanya melihat label “Curat” atau “Curas”, tetapi juga fakta konkret yang terbukti dalam perkara.

Penegakan Hukum Curat dan Curas pada Era KUHP Nasional

Berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 membawa perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.

UU Nomor 1 Tahun 2023 menjadi dasar utama hukum pidana umum dan menggantikan sejumlah ketentuan KUHP lama.

Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Artinya, pembahasan mengenai penanganan perkara Curat dan Curas pada 2026 perlu memperhatikan dua aspek sekaligus:

  1. KUHP Nasional sebagai dasar mengenai tindak pidana dan pemidanaan; dan
  2. KUHAP Nasional sebagai dasar mengenai proses hukum pidana.

Hal tersebut penting agar penyebutan pasal dalam artikel, konsultasi hukum, laporan, maupun dokumen perkara tidak lagi menggunakan ketentuan KUHP lama secara keliru untuk perkara yang tunduk pada hukum pidana baru.

Tantangan Penegakan Hukum terhadap Curat dan Curas

  1. Membuktikan Identitas Pelaku

Penyidik harus memastikan identitas orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Keterangan saksi, rekaman kamera pengawas, barang bukti, keterangan terdakwa, bukti elektronik, maupun alat bukti lainnya dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai hukum acara yang berlaku.

  1. Membuktikan Unsur Pemberatan

Dalam Curat, tidak cukup hanya membuktikan bahwa suatu barang telah diambil.

Harus ditentukan apakah cara atau keadaan yang menyertai perbuatan benar-benar memenuhi unsur pemberatan dalam Pasal 477.

  1. Membuktikan Kekerasan dalam Curas

Dalam Curas, hubungan antara kekerasan atau ancaman kekerasan dan pencurian merupakan aspek penting.

Kronologi kejadian perlu dianalisis secara menyeluruh untuk mengetahui kapan kekerasan terjadi, bagaimana bentuknya, dan apa kaitannya dengan tujuan pencurian.

  1. Penanganan Perkara yang Melibatkan Anak

Apabila pelaku masih anak, penanganannya tidak dapat disamakan dengan orang dewasa.

Selain KUHP, harus diperhatikan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk ketentuan mengenai perlindungan anak, pendampingan, diversi, dan pemidanaan sebagai upaya terakhir.

Upaya Pencegahan Curat dan Curas

Kebijakan hukum pidana tidak hanya dilakukan setelah kejahatan terjadi. Pencegahan juga merupakan bagian penting dari kebijakan kriminal.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Meningkatkan keamanan lingkungan

Masyarakat dapat meningkatkan sistem keamanan lingkungan, penerangan, pengawasan, dan sistem keamanan tempat tinggal.

  1. Penggunaan teknologi keamanan

Kamera pengawas atau CCTV dapat membantu pencegahan sekaligus memberikan informasi ketika terjadi tindak pidana.

  1. Meningkatkan kesadaran hukum

Masyarakat perlu memahami pentingnya melaporkan tindak pidana kepada aparat yang berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

  1. Penguatan peran keluarga

Keluarga mempunyai peran dalam pendidikan, pengawasan, dan pembentukan perilaku anggota keluarga, khususnya anak dan remaja.

  1. Penanganan faktor sosial

Pencegahan tindak pidana juga berkaitan dengan faktor sosial dan ekonomi yang dapat memengaruhi munculnya kejahatan.

Karena itu, kebijakan penanggulangan kejahatan membutuhkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan sosial.

Apakah Curat dan Curas Dapat Diselesaikan melalui Keadilan Restoratif?

Keadilan restoratif merupakan salah satu pendekatan yang berkembang dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Namun, penerapannya tidak berarti setiap perkara Curat atau Curas otomatis dapat dihentikan atau diselesaikan melalui perdamaian.

Penerapan keadilan restoratif harus memperhatikan jenis tindak pidana, ketentuan peraturan perundang-undangan, keadaan korban dan pelaku, kerugian, kepentingan masyarakat, serta persyaratan yang ditentukan dalam mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, adanya perdamaian antara korban dan pelaku tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana dalam setiap perkara.

Untuk perkara yang melibatkan anak, terdapat pengaturan khusus melalui UU SPPA yang harus diperiksa secara tersendiri.

Peran Advokat dalam Perkara Curat dan Curas

Dalam perkara pidana, advokat dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pihak yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan hukum.

Bagi tersangka atau terdakwa, pendampingan dapat mencakup:

  • memberikan konsultasi hukum;
  • menjelaskan hak-hak tersangka atau terdakwa;
  • mendampingi pemeriksaan;
  • memeriksa konstruksi perkara;
  • menganalisis unsur pasal yang diterapkan;
  • menguji alat bukti dan fakta hukum;
  • menyusun pembelaan; dan
  • melakukan upaya hukum sesuai ketentuan.

Bagi korban, pendampingan hukum dapat membantu korban memahami proses hukum dan hak-haknya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) merupakan dua bentuk tindak pidana pencurian yang memiliki unsur pemberat berbeda.

Dalam hukum pidana Indonesia yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Curat berkaitan antara lain dengan keadaan atau cara tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP Nasional, sedangkan Curas diatur dalam Pasal 479 KUHP Nasional. Bentuk dasar Curas dalam Pasal 479 ayat (1) memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kebijakan hukum pidana terhadap kedua jenis tindak pidana tersebut tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga meliputi pencegahan kejahatan, perlindungan korban, kepastian hukum, penegakan hukum berdasarkan pembuktian, dan pemidanaan yang sesuai dengan keadaan konkret perkara.

Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Nasional sejak 2 Januari 2026 juga menuntut masyarakat dan praktisi hukum untuk menggunakan dasar hukum yang tepat dalam menangani perkara pidana. UU No. 1 Tahun 2026 kemudian melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana agar selaras dengan KUHP Nasional.

Dengan demikian, penanganan perkara Curat maupun Curas harus dilakukan berdasarkan unsur tindak pidana, kronologi, alat bukti, peran pelaku, keadaan yang menyertai perbuatan, kerugian korban, serta ketentuan hukum yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan.

Konsultasi Hukum Pidana

Apabila Anda atau keluarga menghadapi perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pencurian dengan kekerasan (Curas), pemeriksaan hukum sejak tahap awal penting untuk mengetahui pasal yang diterapkan, unsur yang harus dibuktikan, hak-hak pihak yang terlibat, dan langkah hukum yang tersedia.

Kantor Hukum Maman & Partners dapat memberikan konsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.