PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN
Abstrak
Tindak pidana pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda yang dapat menimbulkan kerugian bagi korban serta mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku dengan mempertimbangkan perbuatan, unsur tindak pidana, keadaan yang menyertai perbuatan, akibat yang ditimbulkan, serta tingkat kesalahan pelaku. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai pencurian diatur dalam Bab XXIV, khususnya Pasal 476 sampai dengan Pasal 481. Pasal 476 mengatur pencurian biasa, sedangkan Pasal 477 mengatur bentuk pencurian yang dikualifikasikan atau disertai keadaan yang memberatkan. Sementara itu, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang diatur dalam Pasal 479. Penerapan hukum terhadap pelaku harus dilakukan melalui proses penegakan hukum yang menjunjung asas legalitas, pembuktian yang sah, perlindungan terhadap korban, serta hak-hak tersangka dan terdakwa.
Kata Kunci: Penerapan Hukum, Tindak Pidana, Pencurian, Pelaku, KUHP Nasional.
Keamanan terhadap harta benda merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Setiap orang mempunyai hak untuk memiliki dan menguasai barang secara sah. Oleh karena itu, tindakan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk menguasainya secara melawan hukum merupakan perbuatan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.
Tindak pidana pencurian tidak hanya menimbulkan kerugian materiil kepada korban, tetapi dalam keadaan tertentu juga dapat mengakibatkan rasa takut, kerugian sosial, bahkan luka atau kematian apabila pencurian dilakukan dengan kekerasan. Oleh sebab itu, hukum pidana memberikan pengaturan yang berbeda berdasarkan karakteristik dan tingkat keseriusan perbuatan.
Saat ini, pengaturan mengenai tindak pidana pencurian terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Undang-undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Pasal 476 KUHP Nasional menentukan bahwa setiap orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dengan demikian, penerapan hukum terhadap pelaku pencurian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya kehilangan barang. Aparat penegak hukum harus membuktikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Pendekatan yang digunakan terutama berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menganalisis ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam KUHP Nasional, tindak pidana pencurian diatur dalam Bab XXIV. Ketentuan pokoknya terdapat dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 481.
Pasal 476 merupakan ketentuan mengenai pencurian pada bentuk dasarnya. Unsur penting dalam ketentuan tersebut meliputi:
Penjelasan Pasal 476 juga menerangkan bahwa istilah “mengambil” tidak semata-mata terbatas pada pengambilan secara fisik, tetapi dapat mencakup bentuk pengambilan secara fungsional atau nonfisik yang mengarah pada maksud memiliki barang orang lain secara melawan hukum.
Dengan demikian, penerapan Pasal 476 harus memperhatikan keseluruhan unsur tersebut dan tidak semata-mata didasarkan pada adanya dugaan bahwa seseorang mengambil suatu barang.
KUHP Nasional juga mengatur pencurian yang memiliki keadaan tertentu yang menyebabkan ancaman pidananya lebih berat. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 477.
Beberapa keadaan yang termasuk dalam ketentuan tersebut antara lain pencurian terhadap benda suci keagamaan atau kepercayaan, benda purbakala, ternak atau barang yang menjadi sumber mata pencaharian atau nafkah utama seseorang, pencurian pada keadaan tertentu seperti bencana, pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup, pencurian dengan cara merusak atau membongkar, menggunakan anak kunci palsu, serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Pasal 477 ayat (1) pada prinsipnya memberikan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V. Apabila pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup disertai cara tertentu dan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana keadaan yang disebutkan dalam pasal tersebut, ancaman pidananya dapat meningkat menjadi paling lama sembilan tahun.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap pelaku harus memperhatikan cara melakukan pencurian dan keadaan yang menyertai perbuatan, karena faktor tersebut dapat memengaruhi kualifikasi tindak pidana dan ancaman pidananya.
KUHP Nasional juga mengenal pencurian ringan. Berdasarkan Pasal 478, apabila tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 atau Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500.000,00, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencurian ringan dan dikenai pidana denda paling banyak kategori II.
Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa nilai barang dan tempat terjadinya perbuatan dapat menjadi faktor yang diperhitungkan dalam menentukan kualifikasi tindak pidana.
Pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang diatur dalam Pasal 479 KUHP Nasional.
Pasal tersebut mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan dengan tujuan mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam keadaan tertangkap tangan untuk memungkinkan pelaku atau orang lain tetap menguasai barang yang dicurinya. Ancaman pidananya pada bentuk dasar adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ancaman pidana dapat meningkat menjadi paling lama dua belas tahun apabila terdapat keadaan tertentu, antara lain dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup, di jalan umum, atau dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan; dilakukan dengan cara tertentu seperti merusak, membongkar, memanjat, atau menggunakan anak kunci palsu; mengakibatkan luka berat; atau dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Apabila mengakibatkan matinya orang, ancaman pidananya dapat mencapai lima belas tahun. Dalam keadaan tertentu yang lebih berat sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 479, ancaman pidananya dapat mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Penjelasan KUHP Nasional menerangkan bahwa kekerasan dalam ketentuan tersebut menunjuk pada penggunaan kekuatan fisik, baik menggunakan tenaga badan maupun alat. Sementara itu, ancaman kekerasan merupakan keadaan yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam.
Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dilakukan melalui tahapan penegakan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Pada tahap awal, dugaan tindak pidana harus didukung dengan informasi dan bukti yang dapat digunakan untuk mengungkap peristiwa pidana.
Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memperoleh bukti mengenai terjadinya tindak pidana dan keterlibatan seseorang sebagai pelaku. Selanjutnya, apabila perkara memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan, proses penuntutan dilakukan oleh penuntut umum dan perkara diperiksa oleh pengadilan.
Hakim kemudian menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, seseorang tidak seharusnya dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus melalui proses pembuktian sesuai hukum acara pidana.
Dalam menentukan penerapan ketentuan pidana, penting pula untuk membedakan apakah perbuatan tersebut merupakan pencurian biasa, pencurian dengan keadaan yang memberatkan, pencurian ringan, atau pencurian yang disertai kekerasan. Perbedaan tersebut mempunyai konsekuensi terhadap ketentuan pidana yang dapat diterapkan.
Pertanggungjawaban pidana merupakan bagian penting dalam penerapan hukum terhadap pelaku pencurian. Tidak setiap orang yang diduga melakukan suatu perbuatan secara otomatis dapat dijatuhi pidana. Harus terdapat dasar hukum yang mengatur perbuatan tersebut dan harus dibuktikan bahwa unsur tindak pidana terpenuhi serta pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Dalam praktiknya, penegakan hukum juga perlu memperhatikan keadaan konkret suatu perkara. Faktor seperti cara melakukan perbuatan, tingkat kerugian, penggunaan kekerasan, akibat terhadap korban, keterlibatan pihak lain, serta keadaan lain yang relevan dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses peradilan.
Kajian mengenai penerapan KUHP Nasional terhadap tindak pidana pencurian juga menunjukkan bahwa hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan dalam penjatuhan pidana, termasuk tingkat kesalahan, latar belakang perbuatan, kondisi sosial ekonomi, dan dampak tindak pidana.
Penerapan hukum terhadap pelaku tidak hanya bertujuan memberikan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan korban. Korban tindak pidana pencurian dapat mengalami kerugian ekonomi maupun dampak psikologis, terutama apabila pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Oleh karena itu, proses penegakan hukum perlu dilaksanakan secara profesional dengan tetap menghormati hak korban dan hak tersangka atau terdakwa. Keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana.
Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pencurian dalam bentuk dasar diatur dalam Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Pencurian dengan keadaan yang memberatkan diatur dalam Pasal 477, sedangkan pencurian ringan diatur dalam Pasal 478. Adapun pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 479 dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai keadaan yang menyertai perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
Dengan demikian, penerapan hukum terhadap pelaku harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, proses pembuktian yang sah, serta penilaian terhadap keadaan konkret dari masing-masing perkara. Penegakan hukum juga perlu memperhatikan perlindungan korban dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa.
Aparat penegak hukum perlu menerapkan ketentuan mengenai tindak pidana pencurian secara cermat dengan memperhatikan unsur-unsur setiap pasal dan keadaan konkret peristiwa. Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran hukum dan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk pencurian.
Dalam kasus pencurian yang menimbulkan kerugian besar, dilakukan secara berkelompok, menggunakan kekerasan, atau mengakibatkan korban mengalami luka maupun meninggal dunia, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan ketentuan pidana yang sesuai dengan fakta yang terbukti.
Daftar Pustaka
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jurnal Dimensi Hukum. “Penerapan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pencurian dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023).” 2026.
JDIH Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.